Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga asal usul harta kekayaan yang dimiliki Rudi berasal dari kejahatan korupsi dengan total pencucian uang Rp 6,8 miliar, USD 1,072 juta dan 800 ribu dolar Singapura.
Dalam dakwaan ketiga ini diduga Rudi melakukan pencucian uang sejak 11 Januari 2013 sampai 13 Agustus 2013 bersama-sama dengan guru golfnya, Deviardi. Rudi menitipkan uang sejumlah USD 772.500 dan 800 ribu dolar Singapura.
"Membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp 3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah USD 300 ribu," kata Jaksa Penuntut dari KPK , Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Rudi juga didakwa perihal pengalihan uang sebesar Rp 300 juta dan menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar.
"Patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku Kepala SKK Migas," ungkap jaksa.
Rudi juga menempatkan uang di safe deposit box Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin, di brankas ruang kerjanya, di rekening Bank Mandiri Jakarta Gedung Patra Jasa, di rekening Bank BNI cabang Perguruan Tinggi Bandung dan di rekening Bank BRI kantor cabang ITB.
Dia juga diduga menitipkan uang di safe deposit box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Pondok Indah dan mentransfer uang kepada Yuni Ria Arlon dan Ela Riyela Ria Soehadja.
Selain itu, Rudi mengalihkan uang yang diterima dengan cara menyetorkan uang secara tunai ke rekening atas nama Rudy Gunawan, Ela Riyela Ria Soch, Refabbia Adha dan Rizkie Belandie. Kemudian dia membelanjakan uang yang diterima untuk membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design, membayar pelunasan pembelian satu unit rumah di Jalan Haji Ramli Nomor 15 RT 11 RW 015 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pembelian jam Rolex, mobil Toyota Camry 2,5 L Hibrid A/T warna hitam tahun 2013, dan jam tangan Citizen Eco Drive. Kemudian membayarkan biaya pengurusan pernikahan anaknya kepada Mazaya Wedding Organizer.
Rudi juga diduga menukarkan mata uang dolar AS ke money changer PT SLY Danamas dan money changer PT Jala Exchange Sejahtera sebanyak sembilan kali.
Dalam dakwaan, Rudi disebut menerima 200 ribu dolar Singapura dan USD 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia. Sedangkan uang USD 522.500 diberikan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
Sementara, dakwaan kedua Rudi disebut menerima uang SGD 600 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, USD 150 ribu dan USD 200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, serta uang USD 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
http://www.merdeka.com/peristiwa/cuma-8-bulan-rudi-rubiandini-korupsi-puluhan-miliar.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Korupsi puluhan miliar, Cuma didakwa 8 bulan.... Ayo Tepuk Tangan"
Post a Comment