Pikun, Jadi Tren Pejabat Indonesia di Depan Pengadilan

Wakil Presiden RI sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono mendadak 'pikun' saat diminta menjelaskan mekanisme teknis pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century, secara runut.

Padahal, Boediono saat menjabat sebagai Gubernur BI mengetahui dan selalu dilapori soal perkembangan penanganan Bank Century secara rinci, mulai pemberian FPJP hingga penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut salah satu inisiator Hak Angket Century, Misbakhun, jurus baru para pejabat negara adalah pelupa dan pikun hanya untuk mencari penyelamatan dirinya.

"Ternyata menjadi pelupa dan pikun menjadi jurus baru para pejabat negara, untuk mencari selamat dirinya ketika ditanya oleh jaksa, pengacara atau hakim saat menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor," ujar Misbakhun kepada Okezone, di Jakarta, Sabtu (10/5/2014).

"Bahkan pejabat negara sekelas Wakil Presiden Boediono pun menggunakan jurus lupa, dan tidak ingat tersebut untuk cuci tangan dari kasus Bank Century," timpalnya lagi.

Dan yang paling aneh, kata dia, lupa yang dimiliki oleh Wakil Presiden Boediono adalah soal keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bahwa dirinya lupa tahun 2008 saat bailout terhadap Bank Century diputuskan LPS sudah ada atau belum.

Padahal saat diperiksa KPK pada 23 November 2013 silam, Boediono mengatakan bahwa pembengkakan dana bailout bembengkak sampai Rp6,7 triliun adalah tanggung jawab LPS.

"Ini sebuah ironi keterangan yang mencla-mencle dari seorang pejabat sekelas Wakil presiden," ujar politisi Partai Golkar ini.

Dengan fakta-fakta persidangan yang ada, lanjutnya, walaupun menggunakan jurus lupa dan tidak ingat, Boediono terlihat sangat jelas terlibat tindak pidana korupsi.

"Menurut saya memang sangat jelas kelihatan keterlibatan Wapres Boediono secara aktif, saat menjadi Gubernur BI dalam tindak kejahatan korupsi yang didakwakan bersama-sama pada Budi Mulya dan Pak Boediono. Fakta persidangan sudah sangat pantas untuk menaikkan status tersangka bagi Pak Boediono," pungkasnya. (put)


http://news.okezone.com/read/2014/05/10/339/982929/cari-selamat-pikun-jadi-jurus-baru-pejabat-negara

0 Response to "Pikun, Jadi Tren Pejabat Indonesia di Depan Pengadilan"

Post a Comment