Dalam rangka meningkatkan daya guna dana dan hasil guna serta kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah terhitung 1 Januari 2014 menaikkan gaji anggota TNI/Polri.
Kenaikan gaji anggota TNI/Polri itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei 2014.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP No.35/2014 dan PP No.36/2014 seperti dilansir dari situs Setkab, Rabu (18/6/2014).
Dalam lampiran kedua PP itu disebutkan, gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Prajurit Dua Kelasi Dua atau anggota Polri berpangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja nol tahun adalah Rp1.476.600 dari Rp1.393.000, sementara gaji tertinggi dengan pangkat yang sama adalah Rp2.280.400 dari Rp2.151.400.
Untuk anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala atau anggota Polri berpangkat Ajun Brigadir Polisi Kepala, gaji terendah Rp1.722.300 dari Rp1.624.800, tertinggi Rp2.659.800 dari Rp2.509.400.
Untuk anggota TNI/Polri golongan Bintara berpangkat Sersan Dua atau anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua, gaji terendah adalah Rp1.889.900 dari Rp1.782.900, tertinggi Rp3.105.700 dari Rp2.929.900. Adapun golongan Bintara berpangkat Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu, gaji terendahnya Rp2.204.300 dari Rp1.624.800, tertinggi Rp3.622.400 dari Rp3.417.400.
Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama berpangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp2.457.000 dari Rp2.318.000, tertinggi Rp3.974.900 dari Rp3.750.000. Adapun golongan Perwira Pertama berpangkat Kapten/Ajun Komisaris Polisi, gaji terendahnya Rp2.613.000 dari Rp2.466.100, tertinggi Rp4.294.000 dari Rp4.051.000.
Untuk anggota TNI/Polri golongan Perwira Menengah berpangkat Mayor/Komisaris Polisi, gaji terendah Rp2.694.600 dari Rp 2.542.200, tertinggi Rp4.428.200 dari Rp4.177.600. Adapun anggota TNI/Polri golongan Perwira Menengah berpangkat Kolonel/Komisaris Besar Polisi, gaji terendahnya Rp2.865.700 dari Rp2.703.600, tertinggi Rp4.709.400 dari Rp4.442.900.
Gaji terendah anggota TNI/Polri berpangkat Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama adalah Rp2.955.300 dari Rp2.788.100, tertinggi Rp4.856.600 dari Rp4.581.800. Pangkat Mayor Jenderal/Inspektur Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda, gaji terendah Rp3.047.700 dari Rp2.875.300, tertinggi Rp5.008.400 dari Rp4.725.000.
Adapun anggota TNI/Polri berpangkat Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jenderal, gaji terendahnya kini Rp4.561.800 dari Rp4.303.700, tertinggi Rp5.164.900 dari Rp4.872.700. Terakhir, gaji anggota TNI/Polri berpangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal, terendah Rp4.704.400 dari Rp4.438.200, tertinggi Rp5.326.400 dari Rp5.025.000.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Daftar Gaji TNI & Polri Setelah Naik"
Post a Comment