Pemerintah akan membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada pertengahan Bulan Juli.
Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyo Murdono menambahkan pemerintah juga akan membayarkan gaji baru PNS, TNI dan Polri pada awal bulan Juli depan. Demikian dilansir dari laman Setkab, Rabu (25/6/2014).
Adapun mengenai gaji ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, pihaknya telah menandatangani surat pencairan gaji ke-13 pada pertengahan bulan Juni ini.
"Ini kan yang ditunggu-tunggu PNS. Mudah mudahan sebelum lebaran,” kata Menteri PAN-RB.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS. Selain itu, pada hari yang sama, Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang perubahan Gaji Anggota TNI.
Ketentuan mengenai gaji baru PNS, TNI/Polri yang menunjukkan adanya kenaikan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Sementara ketiga PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2014.
http://economy.okezone.com/read/2014/06/25/20/1003799/gaji-ke-13-pns-cair-pertengahan-juli
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Gaji ke-13 PNS Cair Pertengahan Juli"
Post a Comment